BREAKING NEWS

Selasa, 29 Maret 2022

Kejari HST Sosialisasi Program Restorative Justice di Kecamatan BAS

BARABAI- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Herlinda, S.H., M.H dan Kasi Pidsus Sahdiannor, S.H sosialisasikan sekaligus mengenalkan Program Restorative Justice (keadilan restoratif) kepada Pembakal, Sekdes dan BPD di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan BAS tersebut, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus didampingi oleh Sekretaris Camat Batang Alai Selatan, Syamsuddin.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidum Herlinda memaparkan tentang apa itu Restorative Justice (keadilan restoratif). Sedangkan Kasi Pidsus Sahdiannor memaparkan tentang Anggaran Dana Desa (ADD).

Dalam paparannya, Kasi Pidum Herlinda, S.H., M.H menjelaskan, bahwa keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

"Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti "meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan"," ujarnya.

Menurut Herlinda, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020. 

Definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan," terangnya.

Herlinda menyebutkan, kebijakan Restorative Justice melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021, diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.

"Sejak dikeluarkannya Perja itu, sudah 300 perkara telah dihentikan Jaksa diseluruh tanah air," sebutnya.

Lanjut Herlinda, dikeluarkannya Perja ini untuk merestorasi kondisi ke semula sebelum terjadi “kerusakan” yang ditimbulkan oleh perilaku seseorang (tersangka). 

Adapun syarat-syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice, yaitu Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan; Kerugian di bawah Rp 2,5 juta; Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Ditambahkannya, Perja ini juga mencoba untuk meminimalisir over capacity Lapas yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia. Selain itu, muatan Perja ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. 

"Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman," terang Herlinda.

Herlinda menuturkan, peraturan ini adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa. 

Policy ini digaungkan ST Burhanuddin di level internasional dalam acara bertema “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”. 

Burhanuddin menyampaikan metode restorative justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan. 

Burhanuddin menyebut restorative justice dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. 

Melihat capaian tersebut, pilar reformasi di tubuh Kejaksaan Agung kembali berdiri. Namun demikian, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawal kembalinya marwah kejaksaan. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes