BREAKING NEWS

Senin, 21 Maret 2022

Kembali, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu-sabu di HST

BARABAI- Kembali, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Minggu (20/3/2022).

Pertama, polisi menangkap pelaku berinisial AY (33) warga Komplek Bulau Indah Baru RT. 009 RW. 005 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

AY ditangkap di Jalan Umum Desa Haliau RT. 003 RW. 001 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 gram, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih dengan No. Pol. DA 6368 ET.

Kedua, polisi menangkap pelaku SM (47) dan HY (42) warga Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Keduanya diamankan di Jalan umum Desa Haliau RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku SM ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna putih dengan No. Pol. DA 6089 EBG.

Sedangkan dari tangan HY ditemukan barang bukti berupa 1 pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas timah rokok, dan 1 buah handphone. 

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M. Husaini saat dikonfirmasi, Senin (21/3) membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi dari masyarakat yang didapat anggota, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya di dua TKP berbeda," kata Husaini.

Husaini menegaskan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku masing-masing yakni AY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SM dan HY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Husaini. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes