BREAKING NEWS

Jumat, 18 Maret 2022

Pemprov Kalsel Ajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada Bank Kalsel

BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Bank Kalsel.

Pengajuan raperda itu disampaikan Gubernur Kalsel dalam penjelasannya yang dibacakan Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin pada rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (16/3).

Menurut Gubernur, pengajuan Raperda ini erat kaitannya dengan dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global sehingga diperlukan penguatan struktur ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional.

"Hal itu bertujuan untuk mendukung stabilitas dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Selain itu, lanjut Gubernur, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pemda dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta
modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD berupa uang dan/atau barang milik daerah.

"Sedangkan untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi Bank umum perlu dilakukan peningkatan modal oleh PT Bank Kalsel untuk tetap menjadi bentuk bank umum yang mana modal inti minimum Bank Umum dan Bank milik Pemda paling sedikit Rp3 triliun,” jelasnya.

Diharapkan melalui penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PT Bank Kalsel tersebut dapat menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK tersebut, juga diajukan 4 Raperda inisiatif Dewan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (inisiatif komisi I), Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah (inisiatif Komisi III), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (inisiatif komisi IV), serta Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren (inisiatif BP Perda). (adpm/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes