TAMIANG LAYANG- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Timur, Raran mengungkapkan, Perda inisiatif tentang pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang sedang dibahas saat ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan atau aspirasi masyarakat.
"Pengajuan Raperda yang difokuskan adalah usulan-usulan masyarakat yang lebih utama. Ini lanjutan pembahasan Bapemperda kemarin supaya pokok-pokok pikiran, baik itu usulan dari masyarakat lewat reses atau pribadi anggota DPRD bisa dianggarkan dan secara hukum sah," ujar Raran usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (11/3/2022).
Meski demikian, lanjut Raran, nantinya usulan tersebut tetap disampaikan secara transparan.
"Memang saat ini secara aturannya dibolehkan anggota dewan untuk mendapatkan itu. Misalnya, saya mengusulkan untuk kampung saya sesuai usulan atau proposal dari masyarakat, tujuannya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," terang Raran.
Menurutnya, Pokir 25 anggota DPRD akan mulai dimasukkan dalam anggaran tahun 2023 yang nantinya akan diselaraskan dengan anggaran yang ada di pemerintah daerah.
"Jangan sampai ada tumpang tindih dengan usulan dari dinas-dinas yang terkait kalau usulan itu sudah masuk di dinas, terpenting tujuannya bahwa usulan masyarakat yang betul-betul diperlukan," pungkasnya. (zi/bb/jp).