BREAKING NEWS

Jumat, 25 Maret 2022

PN Banjarbaru Vonis Tiga Tahun Dua Tersangka Atas Tindak Pidana Perpajakan

BANJARBARU- Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan vonis untuk tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan, Rabu (23/3). Vonis tersebut menetapkan tersangka AS serta anaknya TCT.

Dalam vonis tersebut kedua tersangka terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, penyidik pegawai negeri sipil Kanwil DJP Kalselteng melakukan kegiatan penyidikan dan menemukan fakta bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka telah melanggar pasal (39) ayat (1) huruf d dan pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp8,7 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi menyampaikan, bahwa peristiwa itu hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

"Sehingga menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap dan jelas," ujar Tarmizi.

Ia mengingatkan seluruh wajib pajak untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang harusnya dibayar.

"Hal itu supaya kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju," pungkasnya. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes