BREAKING NEWS

Jumat, 18 Maret 2022

Polda Kalsel : Kalian Tebang, Kami Tangkap

BANJARMASIN- Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i didampingi Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete serta Wadir Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Andi Adnan Syafruddin memimpin konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Mako Dit Polairud Polda Kalsel, Jumat (18/3/2022).

Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete menuturkan, telah diamankan berjumlah 4 orang dalam pengungkapan kasus ini, yakni WA (35), pengangkut kayu, AJ (42) pengangkut kayu, PE (21) pengawal kayu, dan AR (42) pemilik kayu.

"Barang bukti yang disita yakni 1 buah Kapal KM. BA 11, 1 buah Kapal KM. BR, 5.370 keping Kayu jenis jingah, tarap, tiwadak banyu, dan terantang dengan ukuran 76,4352 M3 serta 245 batang kayu jenis maranti, bintangur, terantang, dan jambon dengan ukuran 35,89 M3," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i menjelaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," bebernya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes