BREAKING NEWS

Minggu, 20 Maret 2022

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu-sabu di HST

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka yakni berinisial AS (38) warga Jalan Surapati RT. 005 RW. 002 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan JN (37) warga Desa Banua Hanyar No. 21 RT. 001 RW. 000 Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Kalsel.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini menyebutkan, kedua pelaku diamankan di Desa Banua Jingah RT. 007 RW. 003 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di bansaw penggesekan kayu milik pelaku AS pada Jumat (18/3/2022).

Husaini menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu- sabu. 

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS dan JN. Tetapi, pelaku JN sempat melarikan diri saat penggerebekan, namun akhirnya berhasil ditangkap," terangnya.

Husaini menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku AS ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,23 gram, 2 lembar plastik klip, 2 buah serok, 2 buah korek kuping, 2 buah kotak rokok, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

"Sedangkan dari pelaku JN, ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu," ujarnya.

M. Husaini menyebutkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian M. Husaini. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes