BREAKING NEWS

Jumat, 18 Maret 2022

Polres Bartim Bentuk Tim Gabungan Satgas Pengawasan Distribusi Minyak Goreng

TAMIANG LAYANG- Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan distribusi minyak goreng di daerah setempat, di respon Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra.

"Menindaklanjuti instruksi Kapolri soal minyak goreng, kami sudah membentuk tim gabungan satuan tugas distribusi minyak goreng yang terdiri dari jajaran Polres dan Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur,” katanya di Tamiang Layang, Jumat (18/3) sore.

Selain itu, kata kapolres, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas perdagangan, dan kroscek lapangan melakukan pendataan terkait alur- alur distribusi minyak goreng di Barito Timur.

"Informasi yang didapat secara umum situasi di Barito Timur masih aman serta tidak ada gejolak apa-apa dan tidak ada laporan terkait keluhan dan kelangkaan minyak goreng," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, untuk di Barito Timur pasokan minyak goreng dari dua distributor yang ada di Kota Banjarmasin, Kalsel yang mempunyai gudang di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, untuk setiap bulan mensuplay minyak goreng ke Barito Timur sebanyak 96 ribu.

"Jadi, apabila disandingkan data dari Disdag yang mana kebutuhan masyarakat Barito Timur selama satu bulan hanya berkisar 20 sampai 25 ribu liter. Artinya, itu lebih dari cukup," terangnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil indentifikasi dan koordinasi pihaknya dengan distributor, dan agen. Memang saat ini stok minyak goreng di Barito Timur sudah terdorong ke pengencer. 

"Sementara untuk di gudang Ampah, saat ini minyak goreng kosong, dan mereka sudah melakukan pemesanan. Mudah- mudahan segera datang," ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, tim satuan tugas yang telah dibentuk, hanya untuk upaya pengawasan distribusi minyak goreng di Barito Timur.

"Kami fokus pada pengawasan distribusi 96 ribu perbulan yang dikirim ke Barito Timur agar benar-benar tersalurkan ke masyarakat. Sedangkan soal harga jual dikembalikan ke mekanisme pasar masing-masing khususnya minyak goreng kemasan premium dan ekonomis yang tidak ditentukan oleh pemerintah, terkecuali minyak goreng curah yang HET nya sudah ditentukan pemerintah yaitu, Rp14 ribu perliter atau Rp15,5 ribu perkilogram," katanya lagi.

Akan tetapi, kata Afandi, apabila ditemukan adanya penyimpangan ke tempat-tempat lain dan penimbunan, maka bisa dikenakan pidana.

"Pidananya dikenakan undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 7 tahun," demikian Afandi Eka Putra. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes