TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resort (Polres) Barito Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 489,57 gram sabu-sabu dan 38 butir pil inex, Selasa (8/3/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Mapolres Bartim tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Ketua BNK Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, dan Kasat Resnarkoba AKP Sanip, perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadirkan pula dua orang tersangka YEF (43) dan NI (26).
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
"Barang bukti ini didapat dari tangan dua orang tersangka berinisial YEF (43) dan NI (26) yang ditangkap di Jalan Negara, RT 007 Jihi Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Sabtu (19/2/2022) lalu," kata Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra saat memimpin pemusnahan barang bukti.
Afandi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Afandi menyebutkan, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil inex yang sebelumnya diblender ini dengan cara dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.
"Setelah sabu dan pil inex tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian di buang ke dalam selokan maupun dikubur dalam galian tanah," demikian Afandi. (zi/jp).
















