BREAKING NEWS

Selasa, 08 Maret 2022

Dede Supardi : Ada Beberapa Kejanggalan Dari Kasus Hukum H Mukhran


BANJARMASIN- Sidang Virtual perkara dugaan penipuan jual beli tanah, dengan terdakwa H Muhammad Mukhran di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (7/3/2022).

Dalam agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Banjarmasin. 

Tim Penasehat Hukum terdakwa Dede Supardi sebelum sidang berlangsung mengatakan, hari ini kami hadir sebagai tim kuasa hukum H Muhkran di PN Banjarmasin terkait perkara tindak pidana dugaan kasus penipuan. Sedangkan secara obyektif hukum ranahnya perdata.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dari kasus ini, pertama wilayah hukumnya di wilayah Kabupaten Banjar, terjadinya dugaan tindak pidana pun mestinya di Wilayah Kabupaten Banjar.

"Kan secara otomatis PN Martapura punya kewenangan untuk memeriksa, yang mengadili dan sebagainya, seolah-olah ini unsur dipaksakan," terangnya. 

Dede menyebutkan, kronologi pertama tindak pidana ini berawal dari jual beli tanah, yang notabenenya kliennya ini saudara terdakwa sudah ada surat kuasa juga dari Notaris Nurdiana yang dilakukan atau otentiknya di Martapura.

Kemudian ada dugaan penggelapan dan sebagainya, karena ada sebagian uang yang sudah di terima dari pembeli tidak utuh di sampaikan kepada pemilik tanah.

"Ini sudah terjadi adanya perdamaian perdamaian bersama yang di tuangkan dalam satu akta otentik perdamaian," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, didalam akta otentik perdamaian tersebut, sudah ada pernyataan dan pengakuan hutang, terjadi akta otentik ini bulan oktober 2021, dengan diberi ambang batas  untuk pengembalian uang yang senilai kurang lebih Rp2 miliar sekian, atas pengakuan hutang saudara terdakwa ini, dengan jangka jatuh temponya 21 bulan. 

"Ini belum terjadi kepada wanprestasi, jatuh tempo untuk pengembalian uang yang diduga digelapkan oleh saudara terdakwa, kenapa ada pengaduan dan pelaporan pidana bisa diterima," tanyanya. 

"Makanya ini pada pakta persidangan ketika Jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaannya, disana tidak ada bahasa hasil BAP dari Penyidik, bahwa perkara ini sudah ada akta perdamaian," tambahnya.

"Entah saat diperiksa saudara terdakwa ini memang lupa, tapi secara lisan sudah disampaikan, entah yang mendampingi kuasa hukum, awal tidak berupaya untuk membantah terhadap dugaan tersangka tersebut, hingga perkara ini sampai ke Pengadilan," terangnya menambahkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya kemaren melakukan Eksepsi, satu, eksepsi pihaknya adalah bahwa majelis yang mulia Pengadilan Negeri Banjarmasin, diduga tidak punya kewenangan untuk memeriksa, mengadili serta melanjutkan perkara ini. Kedua, pihaknya memohon bahwa ini secara yuridis formalnya, ranah hukumnya adalah perdata.

"Oleh karena itu, kami menuntut murni perkara ini di hentikan, kalaupun mau di lanjutkan harus ada pelimpahan ke PN Martapura, dan kami memohon juga agar klien kami saudara terdakwa harus dinyatakan bebas tanpa syarat tentunya," harapnya.

Menurutnya lagi, banyak sekali kejanggalan dengan pakta yang ada, mestinya saudara terdakwa ini ada juga notaris kenapa tidak dijadikan saksi, sedangkan disitu notaris ada pengakuan utang juga, sudah menerima uang dan ada pengakuan akan mengembalikan ini ada kejanggalan-kejanggalan.

"H Muhkran sempat viral di media sosial IG sebagai mafia tanah, kami secara profesional tidak melihat latar belakang beliau, sebagai mafia tanah atau sebagai apa, yang jelas pakta hukum yang beliau jalani saat ini, itu banyak kejanggalan," kata Dede.

Ia berharap sebagai kuasa hukum dari terdakwa saat sidang putusan sela nanti mudah-mudahan Majelis Hakim yang mulia di PN Banjarmasin ini obyektif dan transparan terhadap Fakta hukum yang ada.

"Harapan kami ini harus di hentikan, karena majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin ini, tidak punya kapasitas dan kewenangan. Mudah-mudahan bila memang ada pertimbangan lain dari majelis hakim, bahwa ini tetap ada unsur pidananya mohon sebelum pelimpahan dan dalam proses pelimpahan PN martapura, klien kami di bebaskan terlebih dahulu, karena kami pun ada gugatan perdata, insyaallah, besok tanggal 8 itu sidang pertama gugatan perdata wanprestasi atas akta otentik perdamaian itu yang di langgar oleh pelapor," tutur Dede.

Saat di tanya seandainya sidang putusan sela nanti ditolak oleh majelis hakim langkah apa yang akan di ambil oleh kuasa hukum terdakwa, H dede kembali menjelaskan, yang jelas setelah putusan sela ini nanti menggelintir kepada pembelaan dan obyektif .

"Nanti kami akan hadirkan saksi ahli, supaya penanganan perkara ini benar-benar bisa tercipta satu penegakan supremasi hukum yang adil dan berkeadilan," tutupnya. (mi/jp/tim).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes