BREAKING NEWS

Selasa, 29 Maret 2022

Sistem OSS Diharapkan Mampu Dorong Munculnya Pengusaha Baru di Barito Timur

TAMIANG LAYANG- Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) diharapkan mampu mendorong munculnya pengusaha baru di Kabupaten Barito Timur. Pasalnya, OSS banyak memberikan kemudahan dalam perizinan bagi para pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang Usaha Mikro dan Kecil atau UMK.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur Karianto, dalam sambutannya pada acara pelatihan pemanfaatan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Aula Jaro Mato Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Senin (28/3).

Kariato menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah tertuang dalam rencana kerja Disdagkop UKM dengan sasaran peserta aparat desa dan pelaku usaha, khususnya UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Benua Lima.

Dia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja lebih banyak memberikan kemudahan dalam perizinan bagi para pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang Usaha Mikro dan Kecil atau UMK, salah satunya dengan perizinan berusaha dengan sistem OSS.

"Iklim usaha yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Padahal, perizinan diperlukan bagi pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas untuk menunjang usahanya. Karenanya, pemerintah telah berkomitmen untuk menyederhanakan perizinan usaha bagi UMKM,” kata Kariato.

Ia menjelaskan, pelatihan tersebut akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dengan memberikan solusi dan wawasan terkait berbagai perubahan-perubahan regulasi dan legalitas usaha terbaru yang harus dimiliki, sehingga tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.

"Bapak-Ibu yang saya hormati, perizinan berusaha berbasis risiko nantinya akan menjelma menjadi sangat sederhana berkat OSS, UMKM dengan kategori risiko rendah kini hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujar Kariato.

Lanjut Kariato, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha, mendapatkan NIB ini pun sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring melalu website OSS.

"Saya berharap banyaknya kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha melalui sistem OSS akan mendorong semangat untuk memulai dan mengembangkan usahanya,” demikian Kariato. (dsk/zi/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes