BREAKING NEWS

Senin, 28 Maret 2022

Tingkatkan Pelayanan Prima, KPP Pratama Banjarmasin Gelar Public Hearing

BANJARMASIN- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion dengan tema Kolaborasi Pentahelix Kota Banjarmasin Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Program Pengungkapan Sukarela di Aula Kayuh Baimbai Kantor Walikota Banjarmasin sebagai wujud sinergi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (28/3/2022).

Focus Group Discussion menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarmasin, serta Akademisi dan diikuti oleh peserta dari berbagai asosiasi, diantaranys APERSI, PPJI, KADIN, HIPMI, APINDO, IDI, PDGI, INI, PSMTI dan IKPI.

COVID-19 telah memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hadir sebagai upaya dan respon Pemerintah.

Guna mengurangi dampak COVID-19 dalam penurunan aktivitas ekonomi masyarakat, rangkaian kegiatan PEN bertujuan melindungi, mempertahankan dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha, terutama sektor UMKM. 

Disisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui kolaborasi Pentahelix yang terdiri dari unsur Academic, Business Community, Government, dan Media (ABCGM), mengharapkan adanya interaksi aktif antara kelima elemen tersebut sehingga dapat menghasilkan inovasi sebagai motor dalam upaya kelanjutan peningkatan dan percepatan pembangunan Kota Banjarmasin

Saat ini, Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela atau disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Program PPS bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan memberikan kesempatan WP yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya, sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEol).

Data LAP yang dimiliki DJP atas Wajib Pajak yang telah sukarela mengikuti program ini terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap WP Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan sukarela sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung percepatan pembangunan kota Banjarmasin. (hms/may/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes