BREAKING NEWS

Senin, 04 April 2022

Diduga Pengerjaan Pemukiman Jalan dan Gang di Desa Mugi Panyuhu Seruyan Tengah Tahun 2021 "Fiktif"

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Desa (Pemdes) Mugi Panyuhu Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (ABPDes) Tahun Anggaran 2021 lalu melakukan kegiatan kerja Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Program Padat Karya Tunai Desa yang di lakukan Pemdes Mugi Panyuhu salah satunya adalah peningkatan infrastruktur pemukiman jalan dan gang, namun diduga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh warga masyarakat.

Berdasarkan informasi masyarakat Desa Mugi Panyuhu dengan dasar tertera beberapa tanda tangan warga desa masyarakat dan RT setempat menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mugi Panyuhu tersebut tidak dilakukan pengerjaannya alias diduga "Fiktif".

Dalam laporan Pemdes Mugi Panyuhu yang tertera dalam struktur APBDes Desa Mugi Panyuhu tahun anggaran 2021 telah sesuai perhitungan belanja untuk bidang penyelenggaraan bidang pemerintahan desa mencapai kurang dari 30%, sehingga tidak melebihi 30% dari total belanja perubahan APBDes Desa Mugi-Panyuhu.

Sehingga sebagian dana desa (DD) tidak masuk dalam peraturan menteri tentang skala prioritas penggunaan dana desa, namun penggunaan dana desa yang dimaksud tersebut menjadi prioritas atas hasil musyawarah desa.

Termasuk untuk pelaksanaan program padat karya tunai desa (PKTD ) tahun 2021 yang sudah memenuhi standar yaitu sebesar 50,43% dari anggaran pembangunan infrastruktur pemukiman jalan dan gang kurang lebih sebesar Rp145.454.200,- dengan upah tukang sebesar Rp72.350.000,-.

Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa dalam kegiatan pekerjaan infrastruktur pembangunan pemukiman jalan dan gang yang di tuangkan dalam anggaran APBDes Desa Mugi-Panyuhu tahun 2021 itu dengan menelan biaya anggaran sebesar Rp145.454.200, faktanya pelaksanaan pekerjaannya di lapangan diduga tidak ada alias "Fiktif".

Salah satu tokoh masyarakat Desa Mugi Panyuhu, Misba meminta kepada pihak kecamatan agar masalah dugaan adanya kegiatan pekerjaan fiktif ini bisa diusut dengan tuntas. Selain itu, ia juga meminta kepada aparat penegak hukum bisa mengaudit dugaan permasalahan ini, agar masyarakat bisa menerima dengan tenang dan terang benderang.

"Kami meminta kepada pihak aparat  penegak hukum, yaitu Tipikor Polres Seruyan dan Kejari Seruyan agar bisa menyelesaikan dugaan permasalahan ini dengan tuntas. Jika dugaan ini benar adanya agar selanjutnya bisa dibawa keranah hukum," ujarnya.

Camat Seruyan Tengah, Mulyadie, SE ketika ditemui diruang kerjanya menjelaskan, terkait dengan adanya hasil evaluasi APBDes Desa Mugi Panyuhu.

"Diduga tanda tangan saya mungkin dipalsukan oleh oknum pihak desa," ujarnya.

Sekdes Mugi Panyuhu, Sarpendi saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler terkait tentang APBDes Mugi Panyuhu mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani APBDes. Selain itu, melihatnya dan merancang pun tidak pernah dilibatkan.

"Jangankan menanda tangani APBDes, melihatnya atau merancangnya saya tidak pernah dilibatkan," ujar Sarpendi dengan nada keras.

Selain itu, Ketua LSM Simpati Anak Bangsa Divisi Pusat Pelaporan dan Investigasi, Bupi Rahman didampingi Sekretaris PWRI Seruyan, Gajali Rahman menuturkan, sudah tahu adanya dugaan tanda tangan camat dipalsukan, namun kenapa bapak camat begitu diam saja.

"Camat kan sebagai pengendali dan pimpinan wilayah seharusnya camat segera mengambil tindakan," ucap Bupi dengan sedikit nada ringan.

Selain itu, kata Bupi, dugaan tandatangan Sekdes pun di palsukan. "Tak menutup kemungkinan tanda tangan perangkat desa lainnya juga turut dipalsukan," ujarnya

Bupi berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

"Dalam hal itu maka disangkakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara," ujarnya. (gan/tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes