Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur, H Muslim Raharjo, S.Pd, MAP melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lilis Saptuni, S.Pd, MM mengatakan, bahwa pihaknya sudah menandatangani perjanjian kinerja dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catat Sipil.
"Perjanjian kinerja ini merupakan konsep linier yang sejalan dengan Penilaian Kinerja Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Permendagri No.60 tahun 2021," katanya.
Lilis menjelaskan, bahwa penilai kinerja ini bertujuan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Hal ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas , akuntabilitas dan Kinerja Aparatur.
"Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang teah ditetapkan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja," ujarnya.
Lilis juga menyebutkan salah satu item indikator kinerja adalah optimalisasi perekaman KTL-El sesuai data yang ada per 31 Maret 2022 jumlah Penduduk Kabupaten Barito Timur 114.634 jiwa. Penduduk wajib memiliki KTP 82.754 jiwa yang sudah melakukan perekaman 82.306 jiwa, presentase capaian 99,45%.
"Sehingga masih tersisa 0,55% penduduk Kabupaten Barito Timur yang belum melakukan perekaman KTP-el yang tersebar di 10 Kecamatan 102 Desa," sebutnya.
Sekretaris Disdukcapil yang sangat humoris ini juga mengungkapkan timnya terus berupaya meningkatkan optimalisasi perekaman KTP-El. Meski demikian saat ini Kabupaten Barito Timur sudah melampaui target Nasional, namun Dukcapil Barito Timur akan terus berupaya menuntaskan perekaman KTP-El dengan beberapa strategis, diantaranya mengoptimalkan pelayanan perekaman KTP-el di kecamatan.
"Selain itu, juga melaksanakan jemput bola perekaman untuk penyandang disabilitas, ODGJ, dan anak jalan, serta melaksanakan jemput bola secara berjadwal ke sekolah- sekolah untuk usia 16 tahun," demikian Lilis. (zi/jp).

















