BREAKING NEWS

Jumat, 08 April 2022

DPRD Kalsel Siap Berkolaborasi Mencegah dan Memberantas Penyalahgunaan Narkotika

BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Provinsi Kalsel, Kamis (7/4).

Rapat yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel Gedung B Lantai 4 Ruang Rapat Abdullah Ismail itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.

RDP yang dilakukan bersama mitra kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel ini bertujuan untuk mencari solusi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Kalsel yang kini sangat memprihatinkan, mengingat saat ini Kalsel tercatat berada di urutan 9 dari 34 provinsi di Indonesia sebagai pengguna narkoba.

"Ini harus jadi perhatian khusus. Kami dari komisi I, II, III, dan IV DPRD Provinsi Kalsel mencari formula agar bisa menurunkan peringkat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurutnya, ini sangat miris sekali di Kalsel, yang mana daerah religius, dan tentunya harus bersama-sama untuk mencegah dan memberantasnya.

"Nah makanya ada beberapa kesimpulan, kita ingin perkuat lembaga-lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memang melakukan penanganan ini. Kita ingin perkuat, baik dari segi struktur, anggaran, hingga sumber daya manusianya," ucap M. Syaripuddin.

Untuk penyebarluasan atau penyampaian informasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), DPRD Provinsi Kalsel siap untuk berkolaborasi dengan memanfaatkan kegiatan seperti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). 

Hal itu disampaikan oleh H Suripno Sumas, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel.

"Kami dari DPRD memiliki kegiatan yang bisa sinkron dengan rencana P4GN, kami informasikan bahwa anggota DPRD Provinsi Kalsel setiap bulan ada melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda). Ini bisa kita manfaatkan terhadap informasi bahaya narkotika. Kita ada 55 orang anggota. Dalam setiap sosialisasi yang kita lakukan, audiens yang hadir sekitar 50 orang per kegiatan, jika dikalikan dengan jumlah anggota, berarti ada sekian orang yang bisa kita suluh tentang bahaya narkotika," ujar Suripno Sumas. (sar/mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes