BREAKING NEWS

Jumat, 08 April 2022

Pansus I DPRD Kalsel Rapat Perda Toleransi Kehidupan Masyarakat Bersama Mitra Kerja

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) adakan rapat dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, di Ruang Rapat Komisi I Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (7/4).

Rapat yang dipimpin langsung oleh anggota Pansus I H Hariyanto, S. E, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, S. E., M. A. P., Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Biro Hukum Provinsi Kalsel, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalsel, serta Tenaga Ahli.

Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan sapaan akrab Bang Dhin juga ikut menyampaikan pendapatnya mengenai perda toleransi kehidupan bermasyarakat.

"Mengapa tidak kita kombain peraturan yang baru ini, sehingga ini juga bisa membuat secara luas, tadi juga disampaikan kita sepakat bahwa jangan lagi ada SK, dan juga didalam perda ini harus ada sanksi,” tuturnya

Sementara itu, Hariyanto mengatakan, raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Kalsel.

"Survey yang dirilis dari Kemendagri tahun 2021 kemaren dengan indeks kerukunan umat beragama Kalsel berada diurutan nomor 24 secara Nasional dengan nilai 72,51 dengan kategori cukup,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula, Gusti Muhammad Noor Alamsyah dari Biro Hukum Provinsi Kalsel dalam paparannya menjelaskan, tentang Undang-undang (UUD) No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bagaimana rancangan perda ini bisa memenuhi syarat-syarat keabsahan pembentukan perda atau bisa diproses lebih dulu, aspek yang harus dipenuhi oleh indikator daerah yaitu tertib kewenangan dan tertib substansi.

Turut menambahkan Ustadz Muhammad Ilham Maskuri Hamdi dari FKUB Provinsi Kalsel dalam paparannya menjelaskan, melihat dari potensi-potensi indeks kerukunan terkait ada tiga yaitu tingkat toleransi, tingkat kesetaraan institut, dan tingkat kerja sama.

"Raperda ini sangat berkaitan dengan FKUB apalagi amanahnya kan mewujudkan kerukunan antar umat beragama, ada tiga hal terkait indeks kerukunan yaitu tingkat toleransi, kesetaraan institut,dan tingkat kerja sama dan juga sangat erat pengaruhnya terhadap pendidikan agama, kearifan lokal, serta peran instansi yang memfasilitasi kegiatan kerukunan,” papar Ilham. (sar/mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes