BREAKING NEWS

Kamis, 28 April 2022

Kembali, Kejari HST Hentikan Penuntutan Dengan Keadilan Restoratif

BARABAI- Kembali, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melaksanakan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka FI dan AM yang diduga melanggar Pasal 480 Ke 1 KUHP. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Desa Banua Budi, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Kamis (28/4/2022).

Hadiri dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati HST, Ketua DPRD HST, Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Dandim 1002 Barabai, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Perwakilan Rutan Barabai, Kepala Bakesbangpol, Camat Barabai, serta para tokoh masyarakat Desa Banua Jingah.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, S.H., M.H., yang diberikan kepada tersangka ini dengan alasan karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum 

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan Kajari HST, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Rumah Restorative Justice untuk kembali saling memaafkan yang disaksikan oleh FKPD serta tokoh-tokoh masyarakat. 

Dalam kesempatan yang sama, para tersangka juga diberikan kesempatan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

Kajari HST, Faizal Banu, S.H.,M.Hum, mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice ini kaya manfaatnya, dan telah berhasil membentuk warna keadilan yang lain, dimana harmonisasi kehidupan masyarakat untuk saling melindungi, menghargai, dan memaafkan dapat dirasakan di Rumah RJ ini. 

"Selama tahun 2022 ini keadilan restoratif ini sudah diberikan kepada 4 orang tersangka dan 3 orang tersangka diantaranya telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice," jelasnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes