BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, Polisi mengamankan pelaku EL (25) Warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 1 paket diduga narkotika jenis sabu- sabu di area persawahan di
Desa Pemangkih Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu 17 April 2022.
Sebelumnya petugas Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berpapasan dengan pelaku EL dan langsung menangkapnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku EL petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,25 gram yang sebelumnya disimpan dalam saku sebelah kiri jaket merk Now Ori warna putih.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku EL dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Terhadap pelaku EL disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (hen/jp).





