BREAKING NEWS

Kamis, 28 April 2022

Pemkab Mura Apresiasi PT IMK yang Sigap Selesaikan Kerugian Tanah Warga Terkena Longsor

PURUK CAHU- Akibat curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari di area operasional PT Indo Moro Kencana (IMK) wilayah Kecamatan Sungai Babuat dan sekitarnya telah menyebabkan terjadinya longsor di timbunan material penutup (Waste dump) PT IMK, Kamis (21/4/2022) lalu.

Atas kejadian tersebut, pihak IMK telah melaporkan secara langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya maupun Direktur Teknik dan lingkungan Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Sementara untuk Pemerintah Kecamatan Tanah Siang dan perangkat desa setempat bersama dengan masyarakat dan tim PT Indo Moro Kencana (IMK) langsung melakukan identifikasi kerugian dan menyepakati mekanisme pemberian kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak longsor timbun batu penutup (Waste dump) PT IMK.

Menanggapi laporan dari PT IMK tentang kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam hal ini Bupati Murung Raya Drs. Perdie M Yoseph beserta SKPD terkait sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi longsor di area Waste dump pit bantian 61, Rabu (27/4/2022).

Dalam pengecekannya ke lokasi longsor beserta SKPD terkait Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph menyampaikan bahwa longsor ini bukan tanggul seperti mana yang marak dalam pemberitaan. Sebenarnya hanya timbunan material dan tanah penutup yang tidak mengandung emas dan bahan berbahaya lainnya.

"Seperti B3, karena material yang di tumpuk merupakan material yang tidak di proses atau di olah," ungkap Bupati Murung Raya.

Dewan Adat Dayak (DAD) bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamat) Kabupaten Murung Raya yang ikut adil dalam menyikapinya kejadian tersebut juga melakukan pengecekan ke lokasi bersama Kapolres Murung Raya, AKBP Gede Putu Wijaya di dampingi segenap jajaran Polsek Tanah Siang dan jajaran polres, DLH, PU, Camat Tanah Siang, Camat Tanah Siang Selatan, dan Kapolsek Tanah Siang.

Dalam tinjauannya di lapangan, Sekretaris Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Drs. Herianson D silam, MT menyampaikan bahwa kejadiannya bukan tanggul jebol tetapi adalah longsor timbunan material penutup dan juga bukan tailing dump yang mengandung limbah berbahaya.

Terkait dengan kerugian kehilangan berupa sepeda motor, pondok, terpal kerja, kato, dan barang lain milik warga yang melakukan penambangan tanpa izin sudah di lakukan kompensasi oleh PT. IMK.

"Sementara untuk lahan warga yang terdampak sudah di lakukan negosiasi sebelum kejadian tersebut dan akan di selesaikan setelah hari raya atau lebaran Idul Fitri," jelasnya. (aa/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes