BREAKING NEWS

Sabtu, 02 April 2022

Tim Opsnal Jhon Lee CS Polres HST Bekuk Perempuan Pengadar Sabu

BARABAI- DS (29) seorang perempuan Warga Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Hulu Sungai Tengah karena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu- sabu dirumahnya.

DS ditangkap Tim Opsnal Jhon Lee CS Polres Hulu Sungai Tengah pada Jumat (1/4/2022) sekira jam 15.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DS.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,96 gram, 2 lembar plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah kotak cotton buds, 1 lembar kantong plastik, 1 buah kantong kertas warna, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku DS dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"DS disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes