BREAKING NEWS

Senin, 02 Mei 2022

Bhabinkamtibmas Desa Belandean Sosialisasikan Tentang Larangan Penyetruman


ALALAK – Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kemitraan Desa Belandean Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, mengadakan rapat dan sosialisasi tentang maraknya penyetruman ikan yang sedang meramba ke sawah masyarakat, kegiatan berlangsung di halaman rumah kepala Desa Belandean, Rabu (27/04) belum lama tadi.

Ketua Pokmaswas Kemitraan M. Sabdi, mengatakan banyaknya laporan masyrakat kepada pihaknya yang mana maraknya para penyetruman ikan darat di pahumaan warga, yang mana merusak tanam padi petani, maka dari itu lah pihaknya mengundang para RT, kepala padang, tokoh masyarakat, serta Babinsa Koramil 07 Alalak Kupto Suwanto dan Bhabinkamtibmas Desa Belandean M. Asbi Sadiki untuk memberikan himbauan dan peringatan kepada warga yang melakukan aktifitas penyetruman ikan.

Sabdi juga menambahkan selama ini, pihaknya juga kesulitan dalam melakukan patroli karena tidak adanya sarana dan prasarananya, selain itu juga pihaknya sudah memberikan teguran keapada warga yang menyetrum agar tidak melakukan aktifitas penyetruman lagi namun tidak hiraukan mereka, maka dari itu lah pihakya meminta bantuan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Belandean ini, untuk memberikan sosialisasi dan himbauan baik lisan maupun tertulis.

“Agar para penyetruman taat dan tidak lagi melakukan penyetruman ikan, karena kalu di biarkan berlarut-larut akan berdampak kepada masyarakat petani yang merusak tanam mereka, dan merusak populasi pertumbuhan anak ikan,”ucap Sabdi.


Sabdi juga menjelaskan keterlibatan masyarakat melalui kelompok-kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) sangatlah diperlukan sebagaimana amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dimana bahwa “Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu Pengawasan Perikanan” ungkapnya.

Selain itu Bhabinkamtibmas Desa Belandean M. Asbi Sadiki, menjelaskan UU No 31 tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan, pasal 84 ayat 1 yaitu sengaja melakukan penangkapan ikan dan / membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, alat dan / atau cara, bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan atau lingkungan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000, sedangkan pasal 86 ayat 1 yaitu sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungannya ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,”jelasnya.

 Masih menurut Asbi Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa tersebut. Sedangkan fungsinya melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, ungkapnya.

Sementara itu Kades Belandean Elly Rahmah, menghimbau kepada para RT serta kepala padang dan kelembagaan masyarakat untuk peran sertanya dalam mendukung Pokmaswas Kemitraan ini, agar kita sama-sama mendukung apa yang di amatkan oleh UU pemerintah, pungkasnya. (ali/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes