BREAKING NEWS

Rabu, 18 Mei 2022

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

BANJARMASIN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah setempat.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Rabu (18/5).

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Ps. Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kompol Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti, dihadiri perwakilan instansi lainnya, diantaranya Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, Balai POM Banjarmasin, dan LKBH ULM.

Disaksikan 38 orang tersangka, barang bukti sebanyak 5143,42 gram sabu dan 20,57 gram ganja itu pun dimusnahkan dengan cara di blender. Kemudian dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got.

Kompol Deddi menerangkan, bahwa sabu dan ganja tersebut merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Menurutnya, peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat, penyalahgunaan narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan yang pada akhirnya akan merusak generasi penerus Bangsa dan Negara.

"Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap Narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Deddi juga menghimbau dan mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba.

"Dan bersama-sama menyatakan perang terhadap Narkoba," tandasnya. (hms/tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes