BREAKING NEWS

Minggu, 22 Mei 2022

Juni Mendatang, PDAM Tanah Laut Lakukan Penyesuaian Tarif Air Bersih Kepada Pelanggan


PELAIHARI- PDAM Tanah Laut, Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap para pelanggan dan masyarakat Kabupaten Tanah laut yang tersebar, baik di perkotaan sampai pedesaan dengan berbagai tingkat taraf hidup masyarakat, baik secara kualitas, kuantitas, dan kontinuitas atas ketersediaan air bersih.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PDAM Kabupaten Tanah Laut, Rudi Syahrinsyah kepada awak media ini, Jumat (20/5) belum lama tadi.

Ia menjelaskan, sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Tala melalui Perusahaan Daerah Air Minum terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik atas ketersediaan air bersih di wilayahnya melalui pembangunan infrastruktur Jaringan Distribusi Utama, Jaringan Distribusi Pembagi, sambungan rumah, dan pembangunan pengolahan air minum yang tersebar sampai ketingkat desa.

"Sehingga di harapkan masyarakat Kabupaten Tala dapat terlayani akan kebutuhan air bersihnya," terang Rudi Syahrinsyah.

Rudi menuturkan, dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik, PDAM Tala mulai bulan Juni 2022 mendatang akan melakukan penyesuaian tarif air bersih kepada pelanggannya, dimana untuk saat ini harga jual air per M3nya jauh dibawah biaya pengolahan air sebesar Rp6.700/m3.

"Sementara tarif rata-rata yang dikenakan kepada pelanggan hanya sebesar Rp4.500/m3," ujarnya.

Rudi menambahkan, penyesuaian tarif air bersih kepada pelanggan menjadi Rp5.400/m3 atau naik sebesar 20% dari tarif semula, namun masih dibawah biaya pengolahan air, dengan kata lain masih tersedia subsidi kepada masyarakat sebesar Rp1.300/m3 atau sebesar 19,40%/m3 yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui PDAM Tala.

"Pengenaan tarif sebesar Rp5.400/m3 juga merupakan tarif terendah yang ditetapkan berdasarkan pergub No. 188.44/0660/KUM/ 2021 tahun 2021 tentang  penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah  air minum PDAM. Dimana tarif tertinggi untuk Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp11.510, 00 dan tarif terendah sebesar Rp5.397,00," ujarnya lagi.

Ia juga menjelaskan, kenaikan tarif ini juga telah memperhatikan arahan dan himbauan, baik dari BPKP RI Kalsel, Pemerintah Propinsi Kalsel, maupun Pemkab Tala yang tertuang dalam Peraturan Daerah maupun hasil audit BPKP RI, antara lain, hasil Audit Kinerja PDAM Tanah Laut Nomor : LEV-105/PW16/4/2021 tanggal 3 juni 2021 Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimantan Selatan.

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0660/KUM/2021 tanggal  5 oktober 2021 tentang Penetapan Tarif  Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.

"Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut," terang Rudi.

Ia menegaskan, penyesuaian tarif berlaku mulai tagihan Rekening Air bulan Juni 2022 yang dibayarkan di bulan Juli 2022. Adapun tarif baru secara detail tersebut sebagaimana tercantum pada tabel tarif.

"Pengumuman ini kami umumkan dan kepada semua pelanggan PDAM Tala dapat menerima dan bijak menggunakan air bersih dalam penggunaan sehari harinya," tutupnya. (yetno/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes