BREAKING NEWS

Selasa, 24 Mei 2022

Lagi, Kejari HST Hentikan Penuntutan Dengan Keadilan Restoratif


BARABAI- Lagi, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa M alias A yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Kegiatan berlangsung di Kantor Kepala Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (24/5).

Penghentian penuntutan tersebut telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat ekspos perkara bersama dengan Kajati Kalsel dan Kajari HST didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, pada (18/5) lalu secara virtual melalui sarana zoom meeting.

Kajari HST, Faizal Banu, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Saripudin, S.H, mengatakan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Selain itu, segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan Kajari HST, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Kantor Kepala Desa Tungkup, Kecamatan LAU Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk kembali saling memaafkan disaksikan oleh Plh. Kajari HST, Kasi Pidum, Kasat Reskrim Polres HST, Camat LAU, Kapolsek LAU, Kades Tungkup, Babinkamtibmas, Babinsa serta Tokoh-tokoh masyarakat. 

"Dalam kesempatan tersebut, terdakwa diberikan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar," pungkasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes