BREAKING NEWS

Rabu, 15 Juni 2022

DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna Terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD TA. 2021

MUARA TEWEH- DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat paripurna I terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (15/6) 

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara itu dipimpin Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini, diikuti anggota DPRD lainnya, dan hadiri Wakil Bupati Barito Utara, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Instansi vertikal.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.

Dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Fungsi dari Retribusi tersebut  untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," katanya.

Acara dilanjutkan penyerahan berkas pertanggungjawaban ABPD TA. 2021 yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes