BREAKING NEWS

Selasa, 14 Juni 2022

Fokus Penegakan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Kesepakatan Bersama BPJS Kesehatan dan Kejari HST

BARABAI- Upaya untuk peningkatan dan penegakan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diupayakan BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu, mengungkapkan dalam penyelenggaraan Program JKN ini tidak menutup kemungkinan bahwa akan ditemui permasalah-permasalah di lapangan, termasuk sengketa dengan para peserta JKN ini, salah satunya Badan Usaha.

"Melalui kesepakatan bersama ini merupakan salah satu langkah nyata kami dari Kejaksaan Negeri HST dan juga BPJS Kesehatan dalam upaya penyelesaian sengketa atau penegakan kepatuhan para pelaku usaha ini dengan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul tersebut," ujar Kajari dalam Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (14/6).
Kajari menyebutkan, dalam menghadapi dinamika kedepan diperlukan inovasi dan ide-ide baru yang lebih erat dan konkret terutama dalam upaya meminimalisir hal-hal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Selain itu, kolaborasi ini juga merupakan bentuk implementasi atas Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana Kejaksaan Republik Indonesia diinstruksikan oleh Presiden untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN guna tercapainya pemulihan keuangan negara serta pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," jelas Kajari.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari, menyatakan dalam upayanya meningkatkan kepatuhan BU pihaknya selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif melalui sosialisasi terpadu dan mediasi.

"Apabila upaya-upaya tersebut masih belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, kami akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri HST yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Chohari.

Dalam pemaparan materinya di forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahap I tahun 2022 kabupaten HST, Chohari, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini yaitu agar tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting terkait pelaksanaan dan kesinambungan Program JKN, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitan pelayanan.

"Forum ini menjadi salah satu follow up dan implementasi langsung atas perjanjian kerjasama yang kita tandatangani sebelumnya, satu hal yang pasti adalah dukungan dari pihak Kejaksaan Negeri HST ini sudah sangat luar biasa, tahun lalu bahkan memperoleh predikat dan penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri dengan SKK Patuh Terbanyak terbanyak se-Kalimantan Selatan," ungkap Chohari.
Chohari juga berharap dukungan dari para pihak yang terlibat dalam sinergi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini. 

"Kami sangat membutuhkan segala bentuk dukungan, ide, nasehat dan saran dari para pihak ini. Dari pihak Kejaksaan Negeri HST tentu berupa bantuan, pertimbangan dan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan bersama," tuturnya.

Lanjutnya, dukungan lain dari DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten HST juga kami perlukan seperti melalui koordinasi tindak lanjut sanksi TMP2T bagi BU belum patuh serta rekonsiliasi data BU belum patuh daftar di OSS. 

"Selain itu, juga dukungan dari UPTD Balai Pengawas Tenaga Kerja untuk dapat membantu menindaklanjuti ketidakpatuhan badan usaha juga sangat kami butuhkan," tutup Chohari. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes