BREAKING NEWS

Jumat, 10 Juni 2022

JPU Akan Hadirkan Kembali 2 Saksi Pada Sidang Lanjutan Ratu Arisan Online

BANJARMASIN- Sidang lanjutan ratu arisan online, digelar di Pengadilan Negri Banjarmasin dengan menghadirkan tiga orang saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dengan terdakwa RA alias Ame, dalam sidang ini JPU menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing Rizka, Nurjanah dan Rifani. Khusus Rifani merupakan suami dari Elisa yang juga saksi pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang Rizka menjadi saksi pertama, dalam persidangan melalui Virtual, Kamis (9/6)

Dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, yang di ketuai Heru Kuncoro, saksi mengaku turut menjadi korban dan mengalami kerugian.

Kerugian yang dialami oleh Rizka sekitar Rp4,5 juta, hasil dari keuntungan dari usaha kuliner yang ia kelola bersama terdakwa.

"Awalnya lancar namun sekitar lima bulan terakhir semenjak tersandung masalah, uang itu tidak di bayarkan,"ucap Rizka. Selanjutnya Rizka mengetahui terdakwa menjual slot arisan online dengan mengimingi keuntungan.

"Misalnya slot arisan online nilainya Rp10 juta, maka korbannya dijanjikan keuntungan Rp3 sampai Rp4 juta," katanya.

Kemudian Ketua Hakim meminta saksi kedua. Nurjanah untuk memberikan keterangan.

Nurjanah mengaku mengenal terdakwa melalui promosi di sosial media instagram. Dan ia tertarik dengan promosi terdakwa, hingga akhirnya mengalami kerugian Rp17 juta.

"Pertama saya ikut Rp7 juta dengan keuntungan Rp2,5 juta yang akan turun pada 17 Februari 2022," ujarnya

"Kemudian ikut lagi 28 januari Rp10 juta dengan keuntungan Rp4 juta yang dijanjikannya jatuh pada 25 Februari 2022, tapi sampai sekarang uang saya tidak kembali," jelasnya.

Saksi terakhir Rifani, yang mendapatkan giliran untuk menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Dijelaskannya, bahwa istrinya telah menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme arisan online. Sebab, ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.

"Istri saya mengikuti arisan tersebut sebelum kami menikah, saya tidak tahu banyak hanya dengar dari cerita istri saya saja," jelasnya.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji, mengatakan pada sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan beberapa saksi.

"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata Radityo selesai sidang.

Radityo menghimbau kepada masyarakat. "Jangan mudah tergiur dengan iklan iklan arisan yang tidak jelas, apalagi tidak kenal dengan orang yang mengadakan arisan tersebut," tutupnya. (mi/jp/tim).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes