BREAKING NEWS

Rabu, 29 Juni 2022

Kejari HST Kembali Hentikan Penuntutan Dengan Keadilan Restoratif

BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka ZR diduga melanggar Primair Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C  Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidiair Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C  Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Danramil Labuan Amas Utara, Kapolsek Labuan Amas Utara, Camat Labuan Amas Utara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Tengah selaku wali yang mendampingi tersangka, serta para tokoh masyarakat Desa Pemangkih Sebrang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (28/6).

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini terhadap ZR ini. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.

Sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Kantor Kecamatan Labuan Amas Utara untuk kembali saling memaafkan yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Danramil Labuan Amas Utara, Kapolsek Labuan Amas Utara, Camat Labuan Amas Utara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Tengah selaku wali yang mendampingi tersangka, serta para tokoh masyarakat Desa Pemangkih Sebrang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta Tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama para tersangka juga diberikan kesempatan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar

"Dalam kesempatan itu, terdakwa juga diberikan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar," ungkap Kejari HST. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes