BREAKING NEWS

Rabu, 15 Juni 2022

Lanal Banjarmasin Gagalkan Pengiriman Satwa Burung Illegal

BANJARMASIN- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa burung secara ilegal di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, yang akan dikirim ke pulau Jawa, Surabaya, Rabu (15/6).

Selanjutnya barang bukti dan 2 orang pelaku dibawa dan diamankan ke Markas Komando Lanal Banjarmasin untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan pendalaman.

Pada saat Press Release dihadapan awak media, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P)  Herbiyantoko, M.Tr. Hanla diwakili Perwira Pelaksana Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol didampingi Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalsel, Yudono Susilo SH dan perwakilan BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah Kalimantan seksi I Palangaka raya Ode Mayong mengatakan, bahwa mewakili Danlanal Banjarmasin yang tidak bisa hadir dikarenakan menghadiri rangkaian kegiatan serah terima jabatan Panglima Koarmada II di Surabaya. 

"Benar bahwa Lanal Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa burung secara ilegal. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat Tim intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan dilokasi kejadian," ujarnya.

Adapun modus para pelaku menggunakan transportasi darat selanjutnya menjelang tengah malam atau waktu dini hari bergerak ke pantai menggunakan kapal kayu/klotok melalui Sungai Tanjung Dewa dibawa ke tengah laut (ship to ship) ke kapal yang sudah  menunggu di tengah laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Banjarmasin memerintahkan agar segera dibentuk 2 Tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut di lokasi yang dicurigai.

Sekira pukul 04.15 Wita Tim berada di pantai Batakan mencurigai 2 unit kendaraan melintas dan melaksanakan pengejaran, 1 unit kendaraan berupa pick up berhasil dihentikan. Sementara 1 unit kendaraan kabur. 

Selanjutnya dilaksanakan pengecekan kepada pelaku dan penggeledahan muatan yang ditutup terpal ditemukan muatan ratusan keranjang berisi burung ilegal berbagai jenis.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu berinisial AF (51) warga Jl. Intan Sari Komplek Putri Duyung No. 21 RT. 021 RW. 002 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dan AI (40) warga Komplek Persada Raya II Jalur 9 No. 52 RT. 009 RW. 000 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dari keterangan pelaku bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan 4 kali dengan tujuan Surabaya dan modus operandi yang sama yakni dengan kapal kayu/kelotok dari wilayah Batakan menuju ke laut dengan cara ship to ship ke atas kapal nelayan berasal dari Madura dan burung berbagai jenis tersebut berasal dari berbagai tempat di wilayah Kalsel dan Kalteng serta harga burung - burung mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun barang bukti dan muatan burung ilegal yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan jenis Pick Up. Sedangkan burung berjumlah sekitar 1300 ekor terdiri dari beberapa jenis. Diantaranya beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar, dan lincang.

Ditempat sama, Yudono menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Lanal Banjarmasin.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan penangkapan terbesar di tahun 2022 ini. Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja dan kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama," jelasnya.

Acara diakhiri dengan pelimpahan semua barang bukti dan pelaku kepada Tim BKSDA guna proses hukum lebih lanjut. (hms/yetno/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes