BREAKING NEWS

Rabu, 08 Juni 2022

Pemkab Mura Dorong Perusahaan Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan


PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus mendorong perusahaan yang ada wilayah Murung Raya mengikutsertakan para pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Terlebih, beragam program BPJS TK dinilai mampu membantu khususnya bagi tenaga kerja rentan perusahaan setempat.

Bertempat di Kantor Bupati Murung Raya dilaksanakan acara penyerahan secara simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam rangka meningkatkan kesadaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja rentan di wilayah Kabupaten Murung Raya sekaligus sebagai bentuk kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta penerima bantuan perlindungan dari CSR perusahaan PT. Indo Muro Kencana. 

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekda Murung Raya Hermon, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya Rusine, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Teweh Agung Pambudi, perwakilan dari PT. IMK, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dan pihak terkait lainnya.

"Beragam program BPJS Ketenagakerjaan ini sekaligus mendukung program yang tentunya baik bagi kita semuanya untuk menjamin keselamatan dan juga kepastian bagi tenaga kerja yang berkerja di lingkup pemerintah, perusahaan maupun lingkup lainnya," tutur Rejikinoor,” Rabu (8/6).

Rejikinoor menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan terkait segera melakukan sosialisasi mengudang sejumlah pimpinan perusahaan lain yang ada di Kabupaten Murung Raya, untuk bisa mengikuti langkah baik dari PT. IMK dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan perlindungan pekerja rentan melalui CSR nya sebanyak 1.000 tenaga kerja selama setahun.

"Harapan kami pertemuan tidak terhenti sampai disini saja, ini tidak lain untuk masyarakat. Apresiasi dan terima kasih, pada intinya PT. IMK sudah melakukan kewajiban, tinggal dari BPJS segera melakukan sosialisasi turun ke lapangan apa yang menjadi hak dan kewajiban, sehingga kalau dijelaskan ke masyarakat mereka memahami, agar manfaat BPJS diterima oleh masyarakat bersangkutan,” kata Rejikinoor.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Teweh, Agung Pambudi, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Mura dan PT. IMK dan Dinas terkait berkesempatan hadir berdiskusi saat ini, menumbuhkan kesadaran berkejaminan sosial, perlindungan jaminan kecelakaan kerja. 

"Tujuan program ini untuk berkolaborasi, kami di BPJS ketenagakerjaan membantu melindungi seluruh tenaga kerja di Murung Raya, kami siap berkolaborasi berkegiatan dengan dinas-dinas terkait dan hingga ke desa-desa,” ungkap Agung Pambudi.

Disebutkannya, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun bagi tenaga kerja. Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak.

Sekda Mura, Hermon mengatakan, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban dan dikembangkan daya guna. Bentuk perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain.

"Kami Pemkab Mura mendukung adanya BPJS Ketenagakerjaan, semoga kedepan perusahaan lain ikut mencontoh perusaahan yang tenaga kerjanya masuk BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat lokal dan lingkungan sekitar desa tersebut tentunya bentuk-bentuk pelayanan yang didapatkan mendapatkan kepastian,” ungkap Hermon. (dskmnf/rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes