BREAKING NEWS

Sabtu, 18 Juni 2022

Percepat Pengumpulan Data Miskin Penerima STB, Pemprov Kalteng Surati Bupati/Walikota se-Kalteng


PALANGKA RAYA- Guna mempercepat proses pengumpulan data keluarga miskin penerima set Top Box (STB). Pemprov Kalimantan Tengah kirimkan surat kepada bupati/walikota se-Kalteng.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng, Agus Siswadi, mengatakan bahwa sejak tanggal 6 Juni 2022 lalu, Pemprov Kalteng sudah meminta kepada kabupaten/kota se-Kalteng untuk mengirimkan data keluarga miskin.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada bupati/walikota se-Kalteng dan di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Kalteng, Nuryakin.

"Kita berharap data keluarga miskin bisa cepat terkumpul, biar kita punya data untuk pendistribusian STB gratis," kata Agus siswandi kepada awak media ini, Rabu (15/6).

Adapun isi surat tersebut, yaitu
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Menkominfo RI tanggal 3 juni 2022. Terkait data keluarga miskin penerima STB mohon dukungan bupati dan wali kota melalui perangkat Daerah terkait.

Menyampaikan data rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan STB dengan kriteria. Yakni :

1. Rumah tangga miskin 

2.Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial 

3. Lokasi rumah tangga berada dilokasi siaran TV Digital

4. Bersedia menerima dan memanfaatkan STB

"Data keluarga miskin itu di minta dikirim paling lambat tanggal 16 Juni 2022. Kita berharap data ini bisa segera terkumpul seperti yang disampaikan Bapak Menteri pada rapat, karena kebutuhan yang paling mendesak adalah STB yang akan dibagikan," ujar Agus Siswadi 

Untuk diketahui, Set Box (STB) adalah alat yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siarag TV digital. Siaran TV analog di indonesia, sudah mulai dimatikan sejak 30 April yang lewat secara bertahap dan selambat lambatnya pada 2 November mendatang.

Pemerintah akan mematikan siaran analog atau analog Switch Off (ASO) di seluruh wilayah indonesia. Tahap pertama sudah mulai pada 30 April 2022 yang lewat di 116 kota/kabupaten. ASO tahap 2 akan di laksanakan pada 25 Agustus 2022 mendatang

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di indonesia akan digantika oleh siaran televisi digital, selambat lambatnya pada 2 Nopember 2022 namun masyarakat tak perlu khawatir, karena TV analog bisa di manfaatkan menjadi TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) 

STB adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat di tampilkan di TV analog biasa, Set Top Box ini sudah mendukung digital video brosdcasting-second generation terrestial (DVB-T2), standar TV digital indonesia.

Set Top Box tidak memerlukan prabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan /setting kemudiaan pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV digital.

Di lansir dari kominfo RI, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. 

Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. Satuhal perlu dapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi kementrian kominfo. (rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes