BREAKING NEWS

Selasa, 28 Juni 2022

PT Air Minum Bandarmasih Gelar RUPS Perdana Bersama Para Pemegang Saham


BANJARMASIN- PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) bersama Para Pemegang Saham, dan juga Dewan Komisaris menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana di Ruang Rapat Direktur, Selasa (28/6).

RUPS yang digelar merupakan yang pertamakali, setelah PT. Air Minum Bandarmasih resmi disahkan oleh Kemenkumham pada 13 Juni 2022.

"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah, karena ini merupakan RUPS Pertama yang digelar untuk PT. Air Minum Bandarmasih, dan RUPSpun berjalan dengan lancar," ujar Ibnu, kepada awak media, usai mengikuti RUPS tersebut.

"Tadi kami sudah ada membahas 8 agenda dan juga ditambah dengan laporan pertanggungjawaban Dewan Komisaris, karena Dewan Komisaris ini akan segera berakhir pada bulan September nanti, sehingga sudah disetujui juga untuk pansel," lanjutnya.

Selain itu, yang paling utama, kata Ibnu Sina, dalam pembahasan RUPS tersebut, adalah terkait Ratifikasi Badan Hukum, yang mana seluruh tanggungjawab sudah diserahkan kepada PT. Air Minum Bandarmasih.

Terkait agenda yang dibahas dalam RUPS tersebut, semuanya sudah mendapat persetujuan dari para pemegang saham PT. Air Minum Bandarmasih.

"Hanya saja, ada satu agenda yang kita setujui dengan catatan, yaitu terkait dengan rencana kerja yang disesuaikan dengan bisnis, tentang upaya perbaikan layanan, sampai ke kawasan Sungai Andai, harus ada perubahan rencana kerjanya," ucap Walikota Banjarmasin.

Disebutkannya, diantaranya pembangunan boster Sungai Andai, pembebasan lahan untuk pembanguan Instalasi Pengolahan Air (IPA), yang direncakanan akan dilakukan pada 2023.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Bandarmasih, Ir Yudha Achmady, mengungkapkan ada 8 agenda yang dibahas dalam RUPS tersebut. Diantaranya Ratifikasi atau Pelimpahan Badan Hukum, sampai dengan pengusulan penyesuaian tarif PT. Air Minum Bandarmasih.

"Alhamdulillah, semua agenda sudah disetujui oleh pemegang saham. Cuma ada satu yang disetujui dengan catatan, yaitu Rencana Program Kerja (RPK) kami," kata Yudha.

"Jadi RPK kami itu, masih dilakukan diskusi dengan pihak pembina, yaitu bagian ekonomi, untuk dilakukannya penyesuaian-penyesuaian, termasuk juga perbaikan terhadap rencana bisnis, karena ada perubahan, dan kami diberikan waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian," tambahnya

Terkait masalah penyesuaian tarif, tutur Yudha, berdasarkan hasil audit sebelumnya, pihak PT. Air Minum Bandarmasih menjual rugi kurang lebih sebanyak Rp250 perkubiknya.

Oleh sebab itu, Pihak PT. Air Minum Bandarmasih, harus melakukan penyesuaian tarif, agar tidak terjadi kerugian, dan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi.

"Terlebih lagi, sekarang sudah ada SK Gubernur Kalsel, yang telah menetapkan batas bawah dan batas atas tarifnya," beber Yudha.

Karena sementara ini, rata-rata tarif PT. Air Minum Bandarmasin, masih ada dibawah batas bawah yang ada.

Namun untuk masalah penyesuaian tarif PT. Air Minum Bandarmasih, masih ada melalui beberapa tahapan yang harus dilalui.

"Rencananya akan mulai berlaku mulai bulan September nanti. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak," jelas Dirut.

RUPS tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalsel Ir H Syaiful Azhari, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih Ir Yudha Achmady, Para Dewan Komisaris dan juga Dewan Direksi PT. Air Minum Bandarmasih. (hms/maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes