BREAKING NEWS

Selasa, 07 Juni 2022

Rimau Group Jawab Tuntutan Perpedayak Bartim

TAMIANG LAYANG- Mewakili Rimau Group, Thoseng Asang, menyampaikan jawaban atas tujuh tuntutan Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Barito Timur.

Menurutnya, Rimau Group tidak bisa mengganti rugi tanah tersebut karena ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut yaitu Pertamina. Dan yang menggunakan jalan tersebut bukan hanya Rimau Group tetapi perusahaan lain juga menggunakannya.

Rimau Group memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan jalan tersebut sebagai hauling. Dan berkaitan pengelolaan Jalan Pertamina yang dijadikan Hauling Road Mining perlu berkoordinasi juga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya selaku pengguna jalan tersebut.

"Perusahaan tambang tidak hanya perusahaan yang ada dalam Rimau Group saja. Jadi hal ini hendaknya juga perlu dikoordinasikan dengan perusahaan lainnya.

Dijelaskan Thoseng Asang, berkaitan reklamasi sudah sangat jelas, begitu pula termasuk masalah royalti. Sedangkan berkaitan dengan lingkungan hidup, sambungnya, sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah tentang kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.

"Perusahaan yang ada dalam Rimau Group merupakan perusahaan yang menjunjung tinggi dan mentaati peraturan terkait pertambangan,” kata Thoeseng.

"Berkaitan tenaga kerja juga, di Rimau Group sudah memperkerjakan warga lokal dengan persentasi sekitar 90 persen. Berkaitan status hubungan kerja karyawan juga sudah diatur melalui Undang-undang ketenagakerjaan,” kata Thoseng.

Rimau Group merupakan perusahaan pertambangan yang bertanggungjawab dalam melaksanakan CSR secara nyata kepada masyarakat. Hal itu sudah dilaksanakan sejak Rimau Group menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Barito Timur.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Barito Timur, Sabtuno dan Pasukan Laung Bahandang menyampaikan tujuh tuntutan saat unjuk rasa di depan kantor PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dari Rimau Group.

Mereka menyampaikan tujuh tuntutan. Dua tuntutan utama yakni mengganti rugi lahan masyarakat di Jalan Pertamina dan meminta kembalikan Jalan Pertamina untuk dikelola masyarakat tidak dikelola melalui pihak ketiga.

Menurutnya Sabtuno, masyarakat yang memiliki lahan di jalan pertamina akan berkumpul untuk mengelola lahan mereka yang ada di jalan pertamina dan perusahaan yang menggunakannya wajib berkontribusi dengan pemilik lahan.

Tambahnya, dasar ataupun legalitas Rimau Group dalam melintasi jalan Pertamina sebagai Hauling Road. Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen Rimau Group diketahui dasarnya adanya Keputusan dari Pemkab Barito Timur.

“Ini juga akan dikaji untuk langkah selanjutnya,” kata Sabtuno.

Selain dua tuntutan itu, ada juga tuntutan lainnya yakni menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan, keterbukaan reklamasi, menolak perusahaan batubara memperkerjakan pekerja dengan sistem harian, memprioritaskan putra putri daerah dan ikut membangun Kabupaten Barito Timur dengan keterbukaan dana Coorporate Social Responbility (CSR). (zi/bb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes