BREAKING NEWS

Senin, 13 Juni 2022

Satlantas Polres Bartim Tegur Pengguna Sepeda Listrik Lalai


TAMIANG LAYANG - Satuan Lalulintas Polres Barito Timur (Bartim) melakukan penertiban kepada para pengendara sepeda listrik yang lalai. Antara lain, tidak menggunakan helm dan anak di bawah umur. 

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Irfan M Nur Alireja, mengungkapkan penertiban dilakukan demi keselamatan pengendara. 

Menurutnya, anggota memberikan teguran sekaligus mengimbau agar pengguna sepeda listrik atau kendaraan tertentu bisa mematuhi tata tertib di jalan umum. 

"Sesuai dengan Permenhub Nomor PM 45/2020 tentang kendaraan tertentu yang buming saat ini kami terus sosialisasikan supaya pengguna sepeda listrik memahami," ucap Kasat Lantas Polres Bartim, Senin (13/6). 

Dia menjelaskan, dalam Permenhub itu kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet. Pengguna kendaraan dimaksud harus mematuhi dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai kriteria seperti, wajib menggunakan helm dan usia paling rendah 12 tahun. 

Ditambahkan kasat, tidak hanya untuk pengguna jalan para penjual kendaraan tertentu di toko maupun outlet yang saat ini menjamur di daerah.

"Satlantas menyampaikan pesan dengan membagikan leafleat dan brosur terkait aturan penggunaan sepeda listrik. Inisiatif tersebut dilakukan untuk mencegah hal tidak diinginkan terjadi," tandasnya. (zi/ll/jp)

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes