BREAKING NEWS

Selasa, 07 Juni 2022

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Seorang Pelaku Pencabulan

MUARA TEWEH- Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo kepada awak media ini, Selasa (7/6) mengatakan, bahwa kejadian berawal sejak akhir Oktober 2021 hingga awal Mei 2022.

Kasat menjelaskan, jalannya kejadian bahwa korban telah berpacaran dengan pelaku yang kemudian disetubuhi oleh tersangka berkali- kali.

"Kejadian itu baru diketahui pada Kamis (19/5/2022) yang sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2022 korban mengalami mual- mual," ujar kasat.

Kemudian, kata Kasat, ibu korban mengambil inisiatif untuk melakukan tes kehamilan menggunakan tespek. Alhasil, ternyata korban positif hamil.

Selanjutnya, pada 22 Mei 2022 pelapor bersama dengan korban dan ibunya membawa korban ke Dokter Kandungan. Ternyata usia kandungan korban itu sudah berjalan hampir 2 bulan. 

"Atas peristiwa tersebut pelapor selaku ayah korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Barut," terangnya.

Mendapat laporan itu, lanjut Kasat, dilakukan pemeriksaan yang kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar kasat lagi.
 
Kasat menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ia mengakui memang ada melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban berkali- kali.

"Dari akhir Oktober 2021 hingga Mei 2022," terangnya.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan itu, ujar Kasat, karena tersangka membujuk rayu korban dengan iming- iming janji kepada korban, jika korban hamil akan bertanggungjawab menikahi korban. Sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka. 

"Dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujarnya.

Kasat menegaskan, bahwa tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang - Undang RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI N0.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (ramli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes