Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam sambutannya Bupati Barito Utara, H Nadalsyah diwakili oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Adapun Fungsi dari Retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia,".
Acara dilanjutkan penyerahan berkas pertanggungjawaban ABPD TA. 2021 yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya.
Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Barito Utara, Ketua DPRD dan Anggota Kabupaten Barito Utara, Kepala perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Instansi vertikal. (prkpmd/jp).