BREAKING NEWS

Rabu, 20 Juli 2022

Kejari Bartim Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di halaman kantor kejari setempat, Rabu (20/7).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, dan dihadiri Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kapolres Bartim, Kasat Resnarkoba, Danramil, Perwakilan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, mengatakan perkara pidana umum yang dimusnahkan barang buktinya merupakan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan juga kami ingin masyarakat mengetahui bahwa barang-barang tersebut benar-benar di musnahkan dan tidak dipergunakan lagi," kata dia.

Kajari mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari menjelaskan, perkara pidana ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang ditangani Kejari Barito Timur periode Desember 2021 sampai dengan Juni 2022.

"Ada sekitar 30 perkara yang sudah ditangani dan diselesaikan hingga inkracht," terangnya.

Kajari menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara kasus narkotika, penganiayaan, perlindungan anak, pembunuhan, sajam, KDRT, pencurian, perbuatan tidak menyenangkan, dan ITE.

"Ada 170 barang bukti yang dimusnahkan kali ini. Diantaranya 41 paket sabu dengan berat 33,05 gram, sajam 9 buah, handphone 5 buah, baju, timbangan dan beberapa barang bukti lainnya," tandasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes