BREAKING NEWS

Senin, 04 Juli 2022

Layanan Kunjungan WBP Akan Berlaku Lagi, Rutan Kelas IIB Barabai Berikan Sosialisasi ke Keluarga WBP


BARABAI- Setelah lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan akibat pandemi COVID-19 khususnya di Rutan Kelas IIB Barabai dan akan diadakan kembali kunjungan tatap muka sesuai dengan surat edaran, sehingga Rutan Kelas IIB Barabai melakukan sosialisasi kepada keluarga WBP agar nantinya kunjungan tatap muka berjalan dengan aman dan sesuai aturan yang ditentukan, Senin (4/7).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar dikeluarkan sebagai dasar pelaksaan kebijakan. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diberikan sosialisasi terkait penerapan kebijakan ini pada Jumat (1/7) secara daring.

Kunjungan tatap muka dipastikan akan menjadi atensi bagi masyarakat, sehingga pihak Lapas/Rutan/LPKA harus mempersiapkan matang-matang berbagai hal teknis yang berhubungan dengan hal ini. Oleh karena itu, Bapak Rusdi selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Barabai melakukan sosialisasi kepada keluarga WBP mengenai aturan dalam  kunjungan tatap muka agar bejalan dengan aman dan sesuai aturan.

"Kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas, tetap ada penyesuaian mekanisme, ada batasan sesuai edaran yang ada, dan pengunjung haruslah keluarga inti dari WBP yang bersangkutan, hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu minggu, dan kita masih mempersiapkan semuanya,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Barabai M. Rusdi saat memberikan sosialisasi kepada keluarga WBP.

Untuk menerapkan kebijakan ini, petugas di Rutan Kelas IIB Barabai diharapkan memperhatikan ketentuan layanan kunjungan tatap muka terbatas, di antaranya memastikan pengunjung merupakan keluarga inti/penasihat/kuasa hukum WBP atau perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP asing; setiap WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu pada jam kerja; dan pengunjung telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin, sementara pengunjung yang belum menerima dosis lengkap wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Pihak Rutan Kelas IIB Barabai sudah  membuat jadwal kunjungan bagi WBP untuk menghindari kerumunan. Meski demikian, layanan kunjungan online melalui video call yang telah diberlakukan selama masa pandemi COVID-19 tidak serta merta dihapuskan dan tetap diberikan untuk memfasilitasi WBP yang jauh dari keluarganya. (hms/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes