BREAKING NEWS

Selasa, 12 Juli 2022

PN Marabahan Kembali Gelar Sidang Polemik Plasma Sawit


MARABAHAN- Pengadilan Negeri Marabahan kembali menggelar sidang terkait Plasma sawit dengan agenda pembuktian, Selasa (12/7).

Polemik permasalahan Plasma Sawit yang cukup panjang dan memakan waktu yang lama kini tahap memasuki proses sidang ke delapan kalinya.

Dalam sidang kali ini, pihak KUD Markati Jaya menghadirkan satu saksi, cecaran demi cecaran pertanyaan dilontarkan pengacara tergugat terhadap saksi dari pihak penggugat, hingga membuat saksi sempat tegang.

Sidang perdata dipimpin Yeni Eko Purwaningsih S.H., M.Hum, gugatan dari KUD Markati Jaya terhadap PT AW (Anugerah Wattiendo) dengan menghadirkan satu saksi dari pengggugat dari rencana 2 saksi yang di siapkan.

Ricky Teguh selaku kuasa hukum penggugat mengatakan keterangan t sesuai fakta apa adanya dan tidak di buat-buat.

"Yang diterangkan saksi adalah kondisi saat beliau bekerja, apa yang beliau kerjakan dan dengan siapa kemitraan pihak koperasi ini," katanya.

Dalam sidang kali ini penggugat dan tergugat berikan data berupa berkas dan sidang akan di lanjutkan pada Selasa depan.

H Giyanto selaku pengacara tergugat mengungkapkan bahwa pihaknya nanti dari pihak tergugat akan menanggapi kesimpulan dan tanggapan bukti.

"Kami akan menyiapkan saksi termasuk juga saksi ahli dan nanti kita akan menghadirkan saksi juga," ungkapnya. (hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes