BREAKING NEWS

Kamis, 07 Juli 2022

Susun Rencana Anggaran SKPD, Pemprov Kalsel Sampaikan Rancangan KUA Dan PPAS 2023

BANJARMASIN- Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2023 sangat penting untuk menjadi dasar dalam menyusun rencana dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Mudah-mudahan APBD Tahun Anggaran 2023 nanti bisa mencapai target pembangunan, demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kalsel,” ucap Wakil Gubernur Kasel, Muhidin pada rapat paripurna, Banjarmasin, Kamis (7/7).

Muhidin mengatakan, penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan Muhidin, fokus pembangunan Provinsi Kalsel pada 2023 diarahkan untuk kesehatan, pendidikan, keterampilan UMKM, ketenagakerjaan, investasi hilirisasi industri, pertanian dan pariwisata, serta meminimalisir bencana alam, seperti banjir serta kebakaran hutan dan lahan, termasuk juga mawas diri terhadap pandemi COVID-19 yang belum dinyatakan berakhir.

"Struktur APBD yang tertuang dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, yaitu pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp6,5 triliun, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp6,4 triliun, terjadi surplus sebesar Rp102 miliar lebih, pada posisi penerimaan pembiayaan, jenis pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp60 miliar, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp162 miliar lebih, surplus anggaran sebesar Rp102 miliar lebih digunakan untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembentukan dana cadangan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 2024,” tambah Muhidin.

Muhidin menambahkan, kebijakan perencanaan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar.

"Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2023, sesuai dengan kewenangan Pemprov Kalsel,” kata Muhidin. (mckalsel/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes