BREAKING NEWS

Kamis, 07 Juli 2022

Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Dukung Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

BANJARBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang digaungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari sektor kehutanan memiliki porsi terbesar yaitu 60 persen dalam target penurunan emisi gas rumah kaca.

Sebelum sosialisasi, dilakukan penanaman bibit pohon jenis ulin, meranti, mahoni, pulai, dan eucalyptus sebanyak 500 batang, di area Auditorium Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, Kamis (7/7).

Gubernur Kalsel, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengatakan kegiatan ini untuk menyampaikan kebijakan, strategi dan rencana untuk implementasi aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca sampai dengan 2030 kepada seluruh masyarakat Indonesia secara langsung maupun melalui stakeholder.

"Sehingga apa yang menjadi kewenangan Pemprov bisa dikejar agar hasilnya maksimal dan kami terus komitmen melakukan pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan, rehabilitasi lahan, termasuk pengelolaan lahan gambut dan mangrove, serta peningkatan peran konservasi keanekaragaman hayati,” kata Roy.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menambahkan, sektor kehutanan di pulau Kalimantan yang jadi salah satu paru-paru dunia akan terus didorong, guna penurunan emisi gas rumah kaca, agar tingkat serapan sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi.

"Ada 12 provinsi jadi sasaran, termasuk di wilayah Kalimantan dalam pengelolaan hutan lestari menuju suksesnya penurunan emisi gas rumah kaca pada 2030 sebesar 29 persen dengan upaya nasional hingga 41 persen dengan dukungan internasional,” ujar Ruandha.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, mengatakan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sejalan dengan penanaman yang telah dilakukan sebelumnya oleh Dishut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) maupun UPT lingkup KLHK di Provinsi Kalsel sebagai dukungan dalam peningkatan tutupan lahan.

"Hal ini bagian dari pelaksanaan Program Gubernur Kalsel yang tertuang dalam Peraturan Daerah Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau,”  kata Fathimatuzzahra. (mckalsel/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes