BREAKING NEWS

Senin, 25 Juli 2022

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan


TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur menangkap pelaku penganiayaan dan atau pengancaman, Minggu (24/7) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Pelakunya adalah berinisial I (26) warga Desa Muara Singan RT 07 Kecamatan GB Awai, Kabupaten Barsel, Kalteng.

Korbannya adalah Hot Aryanto Sitompul (30) seorang karyawan perusahaan sawit yang tinggal di Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Bartim, Kalteng.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, mengatakan penangkapan pelaku I berdasarkan LP/B/27/VII/2022/SPKT/SEK DS TENGAH/RES BARTIM/POLDA KALTENG tanggal 22 Juli 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (22/7) sekira jam 12.30 WIB, saat itu korban berada di salah satu lokasi kerja di perkebunan sawit di Desa Lenggang Kecamatan Raren Batuah, Bartim, Kalteng.

Korban selesai makan tiba-tiba didatangi pelaku dan tanpa bicara langsung memukul kearah korban dengan genggaman tangan kosong dan mengenai mata sebelah kanan.

Akibat pukulan pelaku itu korban mengalami sakit dibagian mata kanan karena terkena patahan gagang kacamata yang mengenai mata korban. Selanjutnya pelaku mengancam korban sambil berkata kasar "Kamu bisa mati disini dan tidak nyaman bekerja".

Saat itu korban masih sempat berupaya menjelaskan kepada pelaku terkait masalah pengunduran diri pelaku yang sudah dalam proses namun harus menunggu.

Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan merasa keberatan, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, anggota langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 dan atau pasal 406 KUHP, demikian kapolsek. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes