BREAKING NEWS

Sabtu, 27 Agustus 2022

Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

BANJARBARU- Jajaran Polsek Liang Anggang berhasil meringkus DAK (38) warga Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri, Rabu (24/8).

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede SH., MH., melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, mengatakan DAK (38) ditangkap Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dibawah komando Aiptu Deden A, Lesmana, SE, setelah menerima Laporan Polisi (LP) tentang adanya kejadian Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur. 

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. 

Selanjutnya, pada Jumat (26/8) sekitar pukul 10.00 Wita, di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pelaku berhasil ditangkap.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang guna diproses lebih lanjut," ujar Aipda Kardi Gunadi Sabtu (27/8).

Aipda Kardi Gunadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban sedang berada dirumah istirahat didalam kamar. Kemudian merasa ada yang melepas pakaian, terbangun dan meronta sambil memukul, namun tidak dihiraukan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan terhadap korban.

"Setelah selesai melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku sempat mengancam agar jangan cerita ke Ibu kandungnya maupun ke orang lain nanti akan dipukul. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang menangis dan kemudian tidur lagi," terangnya.

Aipda Kardi Gunadi menyebutkan, dari pengakuan pelaku, bahwa dia melakukan perbuatan ini  karena sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek, sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan berpikiran untuk menyetubuhi korban. 

"Dan akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 5 (lima) kali. Namun, hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak," sebutnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah bantal yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku dan 1 lembar sprei yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku.

Aipda Kardi Gunadi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes