BREAKING NEWS

Selasa, 23 Agustus 2022

Berantas Judi Online di Batola, Tujuh Orang Diamankan Polisi

BATOLA- Genderang perang terhadap judi terus digalakkan aparat penegak hukum. Sebagai bentuk keseriusannya, Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap perjudian online dengan mengamankan 7 orang pelaku beserta barang bukti, Sabtu (20/8) sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. menjelaskan para pelaku yang masing-masing berinisial KR (28), MS (26), AH (44), H (35), R (49), S (35), dan F (36) tersebut, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya judi online di sebuah warung di Komplek Batola Residence Blok D Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Batola, Kalsel.

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti 1 buah  Handphone dan uang tunai kurang lebih Rp141 ribu.

Ketujuh pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Batola diketahui melakukan judi online dengan akun di situs website OLXTOTO. Dan atas perbuatannya para pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP. 

Ditempat terpisah, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh pihak Polres Batola. (hms/yetno/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes