BREAKING NEWS

Selasa, 23 Agustus 2022

Tangkap Pelaku Judi Online di Tabalong, Polisi Sita Uang Tunai Rp1,2 Juta

TABALONG- Peredaran judi togel di wilayah hukum Polres Tabalong, Polda Kalsel sangat meresahkan masyarakat.

Gerak cepat pun dilakukan Tim gabungan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. dengan meringkus terduga pelaku tindak pidana judi Togel online berinsial S (41) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Senin (22/8) sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. menerangkan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya hingga pelaku berhasil diringkus disebuah warung di Desa Lumbang Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan judi togel online pasaran Hongkong (KINGDOM4D) yang kemudian petugas menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP.

Bersamaan dengan diamankannya tersangka S (41) di Polres Tabalong, turut disita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit Handphone, 1 buah kartu ATM BRI beserta buku rekeningnya, dan uang hasil permainan Judi Togel kurang lebih Rp1,2 juta.

Ditempat terpisah, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat supaya tidak segan-segan melaporkan ke petugas bila ada kegiatan judi online. 

"Laporkan ke kami, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” imbuhnya. (hms/maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes