BREAKING NEWS

Sabtu, 27 Agustus 2022

Berikan Kejelasan UU Pemasyarakatan, Karutan Barabai Sosialisasikan ke WBP

BARABAI- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan mensosialisasikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomer  22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Terbuka Rutan Barabai usai pelaksanaan senam pagi, Jumat (26/8).

UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Ini secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

"Adanya dasar peraturan ini tentu merupakan angin segar bagi kita semua namun kita masih menunggu bersama dalam pelaksanaannya nanti tetap harus kita sesuaikan dengan ketentuan - ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang akan segera terbit nantinya," kata Gusti Iskandarsyah.

Menurutnya, dalam ketentuan lain yang juga mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana sebagaimana dijelaskan di Pasal 7-8 yang meliputi hak WBP dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Selanjutnya mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental, mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

"Sementara pada Pasal 8 mengatur kewajiban WBP yaitu mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program Pelayanan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya," demikian Gusti Iskandarsyah. (hms/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes