BREAKING NEWS

Rabu, 17 Agustus 2022

Karutan Barabai Pulangkan Tiga Orang WBP Dihari Kemerdekaan RI Ke-77

BARABAI- Usai penyerahan secara simbolis SK Remisi oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah bacakan SK Remisi Khusus kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Barabai di Aula Serba Guna Rutan Barabai, Rabu (17/8).

Dalam rangkaian kegiatan itu pula Karutan Barabai bebaskan tiga orang WBP melalui program asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham no 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, menjelaskan ketiga WBP tersebut sebelumnya pada Selasa (16/8) telah menyelesaikan laporan ke Bapas Kelas II Amuntai sehingga dapat dikembalikan kepada keluarganya untuk menjalani sisa pidananya di rumah.

"Kemarin sudah melapor ke Bapas Amuntai, tetapi baru hari ini kami keluarkan agar WBP tersebut dapat memaknai hari kemerdekaan ini sebagai hari istimewa dalam hidupnya untuk menjadi peribadi yang lebih baik lagi kedepannya," ujarnya.

Pihak keluarga yang menunggu di halaman Rutan pun merasa haru serta bahagia menyambut kedatangan keluarga mereka yang telah terpisah selama beberapa lama untuk mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum yang telah dilanggarnya.

Dua orang yang dibebaskan berinisial AJ dan M merupakan Narapidana kasus kepemilikan senjata tajam. Sedangkan satu orang lagi Narapidana berinisial TR adalah Narapidana kasus perjudian. Ketiganya menjalani setengah masa pidananya dengan vonis pidana 7 bulan kurungan yaang akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

"Ketiganya dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mentaati seluruh peraturan yang ditetapkan di Rutan Kelas IIB Barabai. Oleh karenanya ketiga orang tersebut diberikan Hak menjalani sisa pidananya dirumah sekaligus dilaksanakan dalam rangka penanganan overcrowding di Rutan untuk pencegahan Covid 19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang M. Rusdi selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Barabai.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan yang memberikan atensi bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, dan tidak akan diberikan kepada Warga Binaan yang melanggar peraturan seperti melarikan diri, atau mengedarkan narkoba.

Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyampaikan pesan kepada WBP yang dipulangkan untuk bisa kembali ke masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi kesalahannya kembali. (hms/hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes