BREAKING NEWS

Minggu, 28 Agustus 2022

Polsek Liang Anggang Bekuk IRT Pelaku Narkotika Jenis Sabu-sabu

BANJARBARU- Unit Opsnal Polsek Liang Anggang mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu - sabu di wilayah hukum setempat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FR (29) warga Jalan Kelurahan Gg. Keruing IV RT. 010 RW. 004 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Pelaku diamankan dirumahnya Jalan Kelurahan Gg. Keruing IV RT. 010 RW. 004 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel, Sabtu (27/8) sekira jam 20.30 WITA.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, SH., M.H melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (28/8) membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iya benar," ujar Aipda Kardi Gunadi.

Aipda Kardi Gunadi menjelaskan, penangkapan bermula Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E menerima informasi adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian petugas melakukan ucb dan setelah dipastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penggrebekkan dan penggeledahan disaksikan diduga tersangka dan ketua RT setempat," terangnya.

Alhasil, lanjut Aipda Kardi Gunadi, ditemukan 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisi barang bukti 28 paket yang diduga sabu-sabu siap edar dengan berat bersih 1,06 gram yang diletakkan di sela- sela papan dibawah lantai rumah.

"Selain itu, juga turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, 1 buah HP, 1 buah tempat kaca mata, 1 plastik besar yang berisi plastik klip, 3 buah sendok plastik, dan 1 buah mancis warna kuning," ujarnya.

Aipda Kardi Gunadi mengatakan, dari pengakuan tersangka sekitar 4 hari lalu membeli dari seseorang dengan sistem putus.

"Tersangka membeli barang haram itu sebanyak Rp2,5 juta, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari," katanya.

Aipda Kardi Gunadi menuturkan, bahwa pelaku melakoni ini sejak bulan Mei 2022 lalu, dan sudah 3 kali beli sabu dari seorang perempuan berinisial M.

"Pertama akhir bulan Mei 2022 membeli sebanyak setengah kantong 2,5 gram dengan harga Rp1,7 juta, kedua pertengahan bulan Juli dengan berat dan harga yang sama, dan terakhir pada 24 Agustus dengan berat dan harga yang sama juga," demikian Aipda Kardi Gunadi. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes