BREAKING NEWS

Kamis, 18 Agustus 2022

Sidang Polemik Lahan Plasma, Tergugat Tak Gunakan Haknya

MARABAHAN- Pada Sidang Lanjutan Perkara Perdata Gugatan KUD Markati Jaya pada pihak perusahaan perkebunan PT Anugerah Wattiendo, Kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (18/8).

Setelah menjalani beberapa agenda sidang lanjutan terkait perkara perdata atas gugatan pihak KUD Markati Jaya dan pihak tergugat PT Anugerah Wattiendo, yang digelar di Pengadilan Negeri Marabahan.

Kemudian setelah tidak ada lagi pengajuan bukti dari pihak tergugat pada agenda pembuktian dari pihak tergugat, yakni dari PT Anugerah Wattiendo, agenda sidang selanjutnya digelar Pemeriksaan Setempat (PS).

Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) itu adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek lahan plasma serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.

Adanya agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS), kuasa hukum pihak penggugat Ricky Teguh mengungkapkan, adanya kesempatan pembuktian itu sebenarnya masih ada pada waktu sidang tadi untuk pihak tergugat, namun pihak tergugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan saksi yang telah diajukan pada sidang minggu lalu.

"Bilangnya kuasa hukum pihak tergugat sebelumnya ada beberapa orang lagi untuk diajukan, tapi karena tergugat merasa cukup akhirnya sudah lalu lah agenda beralih," ungkap Ricky.

"Akhirnya kami menggunakan kesempatan untuk mengajukan hak untuk pemeriksa setempat. Pemeriksaan setempat itu adalah kunjungan lapangan untuk memeriksa keadaan objek suatu objek suatu hal yang dipersengketakan," tambahnya.

Ia mengatakan, untuk Pemeriksaan Setempat (PS) nantinya ada beberapa titik ditentukan.

"Sementara ini kita belum bisa sampaikan cuma ada ada keterwakilan ada di lokasi-lokasi setiap desa yang dijadikan plasma kebun plasma," ujarnya.

Ketua KUD Markati Jaya, Darmono, menambahkan dengan adanya agenda Pemeriksaan Setempat (PS), majelis hakim bisa melihat fakta dilapangan sesuai dengan dalil yang telah diajukan di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat PT Anugerah Wattiendo, Giyanto, mengatakan dengan adanya Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan pihak penggugat pada majelis hakim, pihaknya akan mengikuti majelis hakim. (ibr/hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes