BREAKING NEWS

Sabtu, 13 Agustus 2022

TNI AL Lanal Banjarmasin Ungkap Penyelewengan BBM Diduga Ilegal

KUALA KAPUAS- Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla memimpin press release hasil penangkapan dugaan penyelewengan BBM Ilegal jenis solar sebanyak 194 drum atau kurang lebih 38,8 KL yang dimuat dua unit kapal kayu KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas Kelurahan Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada Kamis (11/8) sekira pukul 14.30 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dermaga Ujung Murung, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (12/8).

Dalam paparannya, Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang melapor bahwa terdapat transaksi BBM atau Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi untuk masyarakat atau kapal atau feri yang diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan Pertamina yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa izin yang lengkap.

Adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Lanal Banjarmasin. Lalu, satuan Staf Operasi melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud atau tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin bergerak dari dermaga Alpung Trisakti Lanal Banjarmasin menuju perairan Sungai Kapuas dan melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 kapal yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri posisi sandar di SPBB atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker yang diduga milik Hajjah Aisyah Huri.

Saat proses lepas tali, ditemukan muatan diatas kedua kapal yaitu drum terisi penuh masing-masing kapal 97 drum yang akan dibawa menuju Kecamatan Pujon. Selanjutnya kapal, nahkoda dan dokumen diamankan guna proses lebih lanjut.

Adapun modus operandinya yaitu pelaku membeli BBM di SPBB PT. Hajjah Aisyah Huri dengan harga Rp9 ribu perliter dikirim ke Kecamatan Pujon dan dijual dengan harga antara Rp10 hingga Rp11 ribu perliter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.

Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan pelaku Khairi selaku nahkoda KM. Berkat Usaha dan Masyur selaku nahkoda KM. Berkat Hidayah Putri. Yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, serta kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki izin transportir.

Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya atas keberhasilan ini kepada semua pihak yang membantu. 

"Rencana kedepan tetap kita laksanakan giat patroli yang rutin di wilayah kerja Lanal Banjarmasin guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang tergabung dengan pendukung instansi terkait. Salah satunya yaitu untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan illegal yang dilakukan kapal- kapal yang melintas serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya," ujarnya.

Danlanal menegaskan, hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

"Yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara," tegas Danlanal Banjarmasin. (tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes